SERANG — Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nana Supiana menegaskan bahwa jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten tetap normal.
Nana mengatakan, efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025 tidak akan berpengaruh terhadap kinerja dan layanan Pemprov Banten terhadap masyarakat.
Meski begitu, kebijakan tersebut tentunya menjadi kewenangan dari Gubernur Banten. “Provinsi belum ambil kebijakan apapun, jadi jam kerja ASN tetap normal,” katanya melalui sambungan telepon seluler, Minggu (16/2).
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Pemkab Serang Bakal Kehilangan Rp290 Miliar
Menurutnya, kondisi Pemprov Banten dengan kementerian/lembaga tentu berbeda, apalagi tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Maka memungkin beberapa kementerian atau lembaga seperti Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menerapkan work from anywhere (WFA) atau kerja di mana saja yang merupakan bagian dari membantu mengurangi biaya yang tidak perlu.
“Konteksnya kementerian/lembaga itu kan tersendiri, jadi untuk sementara efisiensi tidak mempengaruhi jam kerja,” terangnya.
Dikatakan Nana, selain Pemprov Banten pemerintah kabupaten/kota yang ada di Banten ini juga melakukan hal yang sama. Sebab efisiensi tidak berdampak pada layanan yang harus diberikan kepada masyarakat.
“Pemprov dan kab kota tetap normal jam kerjanya belum ambil opsi itu, karena efisiensi itu masih baik-baik saja,” jelasnya.
Hingga saat ini, Pemprov Banten tengah melakukan review atau identifikasi kaitan efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025. Beberapa anggaran yang dilakukan efisiensi yakni kegiatan seremonial, hingga perjalan dinas.
“Biasanya sektor yang kita evaluasi soal seremonial, perjalanan dinas, jadi betul-betul perjalanan dinas sesuai prioritas kepentingannya, itu pun masih kita review atau identifikasi,” ungkapnya.
Diketahui, BKN mengajak ASN bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama tiga hari dan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama dua hari dalam seminggu. Formula sistem kerja tersebut dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN),” kata Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangannya belum lama ini. (mam)