PELAKU: Pengedar narkoba, KU (36) diamankan di markas Polres Serang, Kamis (13/2). (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)
Atas perbuatannya ini, pelaku KU dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. (agm)