Lanjut Doni, terhadap Tersangka AI dan Tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik menetapkan tersangka dan ditahan kedua orang di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari kedepan,” jelasnya. Doni memaparkan, perbuatan tersangka AI mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789,8 juta. Sedangkan, tersangka HK mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp481,7 juta.
“Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara,” jelasnya. Setelah dua operator desa ditetapkan sebagai tersangka, penyidik segera menetapkan tersangka baru. (sep)










