Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Peredaran Uang Palsu

Peredaran
BARANG BUKTI: Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol, Dian Setyawan bersama Kepala KPw BI Banten, Ameriza M Moesa menampilkan barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (6/2). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

“Pembuat ini juga merupakan residivis yang mana pada tahun 2014 pernah diamankan di kasus yang serupa,” tuturnya.

Dengan penangkapan belasan pelaku pengedaran uang palsu, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu senilai Rp176,4 juta, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp10,1 juta, dengan total Rp Rp186.550.000.

Bacaan Lainnya

“Kemudian uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar, dan uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar,” tuturnya.

Dian menjelaskan, berdasarkan para pelaku mendapat ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal 244 KUH Pidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar,” ungkap Dian.

Sementara itu, Ameriza M Moesa, Kepala KPw BI Provinsi Banten memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu.

Pos terkait