DLHK Kabupaten Tangerang Gunakan Drone untuk Telusuri Sumber Pencemaran Sungai

DLHK
DLHK Kabupaten Tangerang mengambil langkah cepat dengan menerjunkan tim pengawasan dan menggunakan pesawat nirawak atau drone untuk mencari sumber dugaan pencemaran air sungai di Kecamatan Cikupa dan Sukadiri, Kamis (02/01/2025).

BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengambil langkah cepat dalam menelusuri dugaan pencemaran air sungai di Kecamatan Cikupa dan Sukadiri.

DLHK menerjunkan tim pengawasan dan menggunakan pesawat nirawak atau drone untuk mencari sumber limbah yang menyebabkan perubahan warna air di beberapa titik.

Bacaan Lainnya

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pencemaran air di kawasan Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, yang berubah menjadi warna ungu, serta di Kali Sekunder, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, yang menghitam.

“Laporan pencemaran sudah kita terima dan tim kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengambilan sampel air. Saat ini, kami juga sedang berupaya menelusuri sumber limbah dengan menggunakan drone,” ujar Fahrul Rozi, Kamis (02/01/2025).

Selain menggunakan drone, DLHK juga mengandalkan informasi dari masyarakat untuk mempersempit pencarian sumber pencemaran. Namun, sebelum hasil uji laboratorium keluar, DLHK belum bisa menyimpulkan apakah perubahan warna air sungai tersebut disebabkan oleh limbah industri atau faktor lainnya.

Sebagai langkah antisipatif, DLHK telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membantu proses investigasi, terutama di wilayah Cikupa yang dikenal sebagai kawasan industri.

“Kami berkoordinasi dengan KLHK untuk mengecek kemungkinan adanya pabrik di sekitar yang berkontribusi terhadap pencemaran ini. Hasil laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Fahrul.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menambahkan bahwa hasil uji laboratorium akan keluar dalam waktu 14 hari kerja. Setelah itu, baru bisa dipastikan apakah pencemaran ini disebabkan oleh limbah industri atau faktor lain.

“Kami masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan penyebab utama pencemaran ini. Setelah hasilnya keluar, kami akan mengambil tindakan yang diperlukan,” tandasnya.

DLHK Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa jika terbukti ada pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kejadian serupa agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat. (*)

Pos terkait