“Melalui Dishub, kita akan memasang spanduk pemberitahuan kepada masyarakat terkait jadwal penertiban dan lokasi parkir baru yang tersedia. Pemkot akan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengelola parkir sebelumnya agar proses penertiban dapat berjalan dengan lancar.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini menuturkan, pihaknya juga akan melakukan edukasi terhadap warga Kota Tangerang bahwa parkir di RTH tidak lagi diperbolehkan. Semua kendaraan diharapkan masuk ke Park ‘N Ride yang berada di kawasan Terminal Poris yang sudah disiapkan.
Dia berharap, langkah ini dapat mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini terbiasa parkir di area RTH menjadi lebih tertib dan terorganisir. Selain itu, pengelola parkir sebelumnya akan diberi kesempatan untuk bekerja sama dengan PT TNG sebagai petugas resmi di fasilitas baru.
“Penertiban ini penting untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di sekitar Stasiun Batu Ceper. Keamanan kendaraan juga lebih terjamin karena ada petugas yang menjaga,” tandasnya.