Realisasi Pajak Daerah Kota Serang di Triwulan Ketiga Capai 81,1 persen

Realisasi
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas, saat diwawancarai oleh awak media. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

Adapun realisasi pajak paling tinggi ada di pajak air tanah 105 persen, kemudian di angka persentase 96 persen yakni pajak parkir, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan serta pajak resto.

“Jadi itu yang sudah di atas 95 persen sampai 100 persen,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, berbanding terbalik pada triwulan kedua, pajak bumi bangun perdesaan perkotaan (PBB-P2) di triwulan ketiga berada di peringkat paling rendah dari capaian target yang ada.

“Kalau untuk yang masih rendah itu salah satunya PBB. PBB masih 82,3 persen,” ungkapnya.

Sejak beberapa pekan lalu, Pemkot Serang melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung, kepada kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Serang. Supaya target dari pada PBB-P2 dan juga pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) dapat segera mencapi target.

“Makanya kami menggenjot PBB dan PHTB, karena masih di bawah 80 persenan. Mudah-mudahan cepat gitu. Karena targetnya besar untuk PBB PHTB. Kenaikan satu persen atau dua persen itu kecil,” tuturnya.

Pos terkait