LEBAK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan sejumlah titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), hal ini sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Koordinator divisi bidang teknis penyelenggaraan KPU Lebak, Ade Jurkoni mengatakan, untuk titik-titik lokasi yang dilarang diantaranya tempat ibadah, jalan protokol serta fasilitas umum milik pemerintah.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Lebak Minta Pemilih Jauhi Politik Uang pada Pilkada 2024
“Tempat kampanye yang dilarang tadi saya sampaikan bahwa terutama jalan protokol, kemudian fasilitas umum milik pemerintah di seluruh kabupaten Lebak, kemudian tempat ibadah, kemudian rumah sakit puskesmas itu yang gak boleh. Tiang listrik kemudian tiang telepon seperti itu makanya itu gak boleh,” kata Ade, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/10).