Bawaslu Kota Tangerang Didesak Panggil Pj dan Dimyati

Bawaslu Kota Tangerang
Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi memenuhi pemanggilan Bawaslu Kota Tangerang, Kamis (9/9/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Diberitakan sebelumnya, Ibnu Jandi melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah dan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin ke Bawaslu Kota Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang

Dikatakan, Dimyati dan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menggelar kegiatan yang dibungkus kunjungan kerja Komisi III DPR.RI yang dilaksanakan di aula Patio Puspemkot Tangerang, pada Senin (9/9), merupakan modus operandi penyalahgunaan wewenang yang menggunakan fasilitas negara.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, bakal calon Wakil Gubernur dan Pj Wali Kota Tangerang dinilai tidak memiliki etika sosial politik. Kunjungan Dimyati tersebut, Jandi menduga dapat menimbulkan keriuhan demokrasi di Kota Tangerang.

“Rakyat Banten dianggap bodoh telah dipertontonkan pemandangan demokrasi politik yang tidak sedap. Video dan foto yang tersebar itu mengandung makna ajakan untuk mendukung paslon Pilgub (pasangan Andra Soni – Dimyati Natakusumah) kepada PNS yang hadir,” beber Jandi.

Pos terkait