Pilkada Kota Tangsel 2024: LHKPN Syarat Wajib bagi Bacalon Kepala Daerah

LHKPN Syarat Wajib

Sedangkan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chaeruddin hanya diusung oleh PKS. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, Minggu kemarin pihaknya baru menerima perbaikan dokumen persyaratan dari kedua paslon. Dimana perbaikan dokumen persyaratan ini dibuka dari 6-8 September 2024.

“Alhamdulillah hari ini (kemarin) dua paslon sudah menyerahkan perbaikannya. Tinggal nanti tunggu verifikasi administrasi (vermin)nya bagaimana,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pilkada Tangsel Diprediksi Diikuti 3 Paslon, Gerindra Bantah Ahmad Riza Patria-Marshel Mundur

Ajat menambahkan, setelah ini dilakukan vermin lagi untuk dokumen perbaikannya, apakah nantinya paslon tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan untuk tahapan vermin sampai 14 september mendatang.

“Kalau hasilnya TMS, di undang-undang menyatakan maka parpol atau gabungan parpol tidak bisa mengajukan pengganti,” tambahnya.

Pos terkait