TIGARAKSA — Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, membawa kabar baik bagi para wajib pajak di wilayah Kabupaten Tangerang. Sepanjang bulan September 2024, pemerintah daerah akan memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bea Jual Beli Tanah (PBJT) serta memberikan diskon sebesar 5 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.
Selain itu, Slamet juga menyatakan bahwa jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang hingga 30 September 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Kami sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tepat waktu,” kata Slamet. Ia juga menambahkan bahwa ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak, yang akan berkontribusi langsung pada pembangunan daerah. “Dengan membayar pajak, kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” pungkasnya.(sep)