Penghapusan Sanksi Pajak dan Diskon BPHTB

Penghapusan
HAPUS: Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto menjelaskan keringanan buat wajib pajak dalam hal menghapus sanksi dan diskon pajak.(Credit: Dok Bapenda Kab. Tangerang)

TIGARAKSA — Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, membawa kabar baik bagi para wajib pajak di wilayah Kabu­paten Tangerang. Sepanjang bulan September 2024, pemerintah daerah akan memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bea Jual Beli Tanah (PBJT) serta memberikan diskon se­besar 5 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Selain itu, Slamet juga menyatakan bahwa jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang hingga 30 Sep­tember 2024. Langkah ini bertujuan untuk mem­berikan kemudahan bagi masyarakat dalam me­menuhi kewajiban perpajakan mereka.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat berharap masyarakat dapat meman­faatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tepat waktu,” kata Slamet. Ia juga menambahkan bahwa ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak, yang akan berkontribusi langsung pada pembangunan daerah. “Dengan membayar pajak, kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” pungkasnya.(sep)

Pos terkait