Menurut Fuady yang juga anggota DPRD Provinsi Banten, Partai PKB telah membuat regulasi yang keberpihakan kepada ulama khususnya pondok pesantren. Mulai dari DPR membuat Undang-undang, DPRD Provinsi hingga DPRD tingkat Kota kabupaten membuat peraturan daerah (Perda) tentang Pesantren
“Kami ini mengusulkan yang namanya Perda pondok pesantren dan itu sudah ada, sudah diberlakukan sehingga benar-benar pondok pesantren ini tidak dianggap sebelah mata jadi bukan karena bantuan hibah dan lain sebagainya,” tandasnya lagi.
Dengan adanya regulasi tersebut, lanjut Fuady, PKB telah menunjukan keberpihakannya kepada para ulama atau pondok pesantren. Melalui regulasi tersebut sebagai payung hukumnya, pemerintah berkontribusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pesantren.
“Mau tidak mau pemerintah daerah harus ada kontribusinya terhadap pondok pesantren, peningkatan kesejahteraan bukan hanya guru-guru swasta, bukan hanya guru-guru nasional,” ujarnya.












