Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menuturkan bahwa penutupan tersebut sebagai tindak lanjut adanya aduan dan keluhan masyarakat di tiga Kecamatan yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Keberadaan galian tersebut berada dilima Desa yang berada di tiga wilayah kecamatan, yakni Desa Pasilian, Bakung, Pangejahan (Kecamatan Kronjo), Desa Daon (Kecamatan Rajeg) dan Desa Tamiang (Kecamatan Gunung Kaler), “tuturnya.
Selain itu, dari kelima lokasi galian tanah tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengambil tindakan dengan cara menutup aktivitas galian tersebut dengan memasang Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi galian. (zky)