Kejari Serang Tahan Kadispora

Kejari Serang
Kadispora Kota Serang Sarnata mengenakan rompi tahanan Kejari Serang, pada Selasa (30/7). Sarnata ditahan Kejari Serang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kios pedadang. (CREDIT: EEN AMELIA JUMIANI/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Dinas Kepariwisataan, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala Kejari Serang Lulus Mustafa menjelaskan kasus yang menjerat Sarnata terkait dengan pembangunan kios pedagang di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, yang dikelola oleh Disparpora Kota Serang.

Bacaan Lainnya

Bahkan, kata Lulus Mustafa, pada 16 Juni 2023 Sarnata telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan vendor atau pihak ketiga, yakni CV Aqilah Aisyah tanpa melakukan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sarnata tidak menyetorkan uang sewa, sehingga tidak adanya pemasukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Serang. “Jadi yang bersangkutan ini, tersangka S melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur,” katanya, pada Selasa (30/7).

Pos terkait