Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Pos Polisi Kutabumi, Simak Biaya Pembuatannya!

SIM Keliling Kutabumi
SIM KELILING: Polrestas Tangerang perdana buka pelayanan Gerai SIM Keliling, di Pospol Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/6/2024). (Dokumentasi Satlantas Polresta Tangerang)

PASAR KEMIS — Satlantas Polresta Tangerang membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), di Gerai SIM Keliling, di Pos Polisi Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Senin (10/6/2024).

Petugas Gerai SIM Keliling Briptu Arfian menjelaskan, jam operasional pelayanan perpanjangan masa berlaku Gerai SIM Keliling, di Pos Polisi, di alamat tersebut pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Baru Diaspal, Jalan Kutabumi Rusak Lagi, Ketebalan Hotmix Tidak Mencapai 5 Centimeter Sehingga Mudah Mengelupas

“Mulai saat ini, kami perdana buka pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM Keliling, di Pos Polisi Kutabumi,” kata Arfian di lokasi.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Kutabumi Hadang Ekskavator, Tim Gabungan Baru Berhasil Bongkar Lapak-Lapak Non Permanen

Dijelaskan Arfian, adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni fotokopi KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta psikotes, di Gerai SIM Keliling.

Pos terkait