CIPUTAT TIMUR—Kota Tangsel memiliki 7 kecamatan. Setiap kecamatan seharusnya memiliki kantor Polsek dan Koramil untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.
Namun, dari 7 kecamatan yang ada baru ada polsek 5 dan 5 koramil. 5 polsek tersebut adalah Polsek Pamulang membawahi wilayah hukum Kecamatan Pamulang, Polsek Ciputat Timur membawahi Kecamatan Ciputat Timur dan Ciputat, Polsek Pondok Aren membawahi Kecamatan Pondok Aren.
Polsek Serpong membawahi Kecamatan Serpong dan Serpong Utara. Sedangkan Kecamatan Setu masuk dalam wilayah hukum Polsek Cisauk.
Sedangkan 5 koramil tersebut adalah Koramil Pamulang membawahi Kecamatan Pamulang, Koramil Ciputat membawahi Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur, Koramil Pondok Aren membawahi Pondok Aren.
Koramil Serpong Utara membawahi Kecamatan Serpong Utara, serta Koramil Serpong membawahi Kecamatan Serpong dan Kecamatan Setu.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berjanji akan segera membangun Polsek dan Koramil Ciputat.