Data statistik sektoral yang berbasis urusan maupun sektoral tentu akan dimanfaatkan oleh daerah dalam rangka proses penyusunan dokumen perencanaan, di dalam tahapan proses penyusunan dokumen perencanaan salah satunya adalah peraturan daerah (perda).
“Merumuskan permasalahan, menyusun program kegiatan-sub kegiatan, target dan indikator tidak akan tepat sasaran tidak efektif dan efisensi tanpa didahului dengan mekanisme bagaimana data disajikan untuk menyusun program kegiatan sampai dengan target dan indikator,” jelas Iwan.
BACA JUGA: Pemkab Lebak Gratiskan Layanan Kesehatan Hewan
Data yang tersaji nantinya bakal sangat bermanfaat bagi seluruh sektor organisasi perangkat daerah (OPD) untuk digunakan terkait dengan renstra (Rencana strategis) dan renja (Rencana kerja) baik tahunan maupun lima tahunan.
“Data yang selama ini dianaktirikan alhamdulillah di Lebak tidak demikian ya. Kita berkomitmen ingin mewujudkan satu data Indonesia,” ujar Iwan.