CIPUTAT—Pemkot Tangsel mulai melakukan penyusunan materi teknis revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024 – 2045. Hal ini dimulai dengan menggelar konsultasi publik revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Tangsel 2025-2045 di Hotel Trembesi, Serpong, Rabu (4/92024).
Konsultasi publik tersebut merupakan salah satu rangkaian proses penyusunan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011 – 2031 dan diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011 – 2031.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pelaksanaan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) telah melalui beberapa tahapan dimulai dari penyampaian permohonan Peninjauan Kembali RTRW kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Bulan Februari 2024.