Bupati Lebak Moch. Hasbi Assidki Jayabaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
LEBAK — Bupati Lebak Moch. Hasbi Assidki Jayabaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Mobil DInas
Bupati Lebak Terpilih Pakai Mobil Dinas Lama
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak akan mengadakan kendaraan dinas baru bagi Bupati Lebak terpilih, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Langkah ini diambil karena kendaraan dinas yang pernah dipakai bupati sebelumnya, Iti Octavia Jayabaya, dinilai masih layak digunakan.
Benyamin – Pilar Kembalikan Mobil Dinas
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyerahkan mobil dinas) ke Pemkot Tangsel.
Mobil Empat Pimpinan DPRD Dianggarkan Rp2,5 Miliar dari APBD Kabupaten Serang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menganggarkan, untuk pembelian mobil dinas empat pimpinan DPRD Kabupaten Serang, senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.
ASN Boleh Pakai Mobil Dinas Untuk Keperluan Lebaran, Rusak atau Hilang Wajib Mengganti
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memperbolehkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Mobil Dinas Tak Boleh Pakai Mudik, Ben Ancam Sanksi ASN yang Mudik Pakai Mobdin
Pemkot Tangsel melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) jabatan dan kendaraan operasional digunakan untuk mudik Lebaran 2024.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.