Menjelang penghujung tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten. Memusnahkan barang bukti dari 92 perkara pidana umum (Pidum), yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, di Kantor Kejari Serang, Tembong, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada Jumat (27/12).
SERANG — Menjelang penghujung tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten. Memusnahkan barang bukti Selengkapnya
Berita Terkait
Tag: Lulus Mustafa
Kasus Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf, Kejari Tahan Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menahan seorang tersangka baru bernama Basyar Alhafi, terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan aset milik negara di Area Stadion Maulana Yusuf (MY), Kota Serang, pada Kamis (8/8) sore.
Kejari Serang Tahan Kadispora
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Dinas Kepariwisataan, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kejari Blender Barang Bukti Kejahatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan barang bukti 72 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Kejari Serang, Tembong, Kota Serang, Rabu (17/7). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.