Berita, Lebak

Pemkab Lebak Gratiskan Biaya BPHTB

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.