SERANG — Satreskrim Polres Serang, menangkap komplotan pencuri hewan ternak secara bertahap selama 10 hari, yang sering beraksi di wilayah, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, hingga Kabupaten Bogor. Dari keterangan komplotan ini, hewan ternak yang mereka curi hanya kerbau yang sudah dilakukan selama satu tahun, dengan jumlah kurang lebih 30 sampai 40 ekor.
Setelah dicuri, kerbau dijualnya ke Rumah Potong Hewan (RPH) yang dihargai Rp8 juta hingga Rp18 juta, sesuai dengan jenis kerbau yang dicurinya jantan atau betina.
Sehingga, dari puluhan kerbau yang dicuri dengan harga yang mereka jual, para pelaku ini mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Pelaku menjual kerbau ini ke RPH, yang ada di Tangerang, Pandeglang, dan Bogor, dengan harga Rp8 juta untuk betina dan Rp13 sampai Rp18 juta untuk jantan,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers, di Mapolres Serang, Selasa (20/8).