Sanksi ASN Tak Netral Sesuai Rekom Bawaslu, Terkait ASN Berpolitik, Pj Gubernur Tunggu Bawaslu

Sanksi ASN
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar bersama Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin. (Aziz (Credit: Abdul Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam politik praktis, bisa sanksi berat atau ringan. Dalam hal ini ASN yang diduga aktif mendukung salah satu calon, bisa dikenakan sanksi terberat. Namun begitu, sanksi tersebut akan dijalankan usai adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar menanggapi adanya kasus dugaan keterlibatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana dalam Pilkada. Yakni, ikut saat deklarasi dukungan ke salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Pilkada serentak 2024.

Bacaan Lainnya

Al-Muktabar mengatakan, ihwal dugaan keterlibatan anak buahnya tersebut, dia memberikan ruang seluas-luasnya terhadap pihak Bawaslu Kota Tangerang dalam menangani permasalahan yang memang sebagai tupoksinya.

“Semua basisnya adalah peraturan perundang-undangan itulah semua nanti akan diekk dan dilihat dari perspektifnya sehingga kita tidak bisa berandai-andai,” kata Al Muktabar usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Kota Tangerang, Senin (2/9/2024).

Pos terkait