Antisipasi Penyalahgunaan Oknum, Kejari Musnahkan 41 Barang Bukti Pidum

Kejari
Plt Kajari Pandeglang Febrianda melakukan pemusnahan barang bukti Pidum dari 41 perkara. Kamis (6/6/2024). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

PANDEGLANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari 41 perkara tindak pidana umum (pidum). Pemusnahan barbuk yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut dilakukan di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (6/6/2024).

Plt Kepala Kejari Pandeglang, Febrianda mengatakan, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kejari Didesak Proses Dugaan Korupsi Disperindag

“Alhamdulilah Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah rutin melakukan, utamanya yang berkaitan dengan narkotika, mengingat kalau terlalu lama disimpan, khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya potensi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Febrianda kepada sejumlah awak media.

Pos terkait