Pemkot Serang Tidak Buka CPNS, Andalkan Pegawai yang Ada

Ilustrasu ASN Pemkot Serang

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari moratorium kepegawaian sekaligus upaya menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kemampuan anggaran daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta penegasan dari Wali Kota Serang.

Bacaan Lainnya

“Untuk kebijakan moratorium, kami sudah menerima surat dari Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan pegawai. Selain itu, kami juga telah menyampaikan surat dari Wali Kota Serang yang menegaskan moratorium penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Serang,” ujar Murni, Kamis 9 April 2026.

Dengan tidak adanya rekrutmen baru, Pemkot Serang akan mengandalkan pegawai yang ada untuk mengisi kebutuhan organisasi. Langkah yang ditempuh adalah melalui penataan internal, seperti pemetaan ulang (remapping) dan redistribusi pegawai antar perangkat daerah.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan, seperti kepala bidang dan posisi lainnya, akan dilakukan melalui penataan internal,” katanya.

Selain itu, Pemkot Serang juga membatasi perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah. Setiap permohonan mutasi akan dipertimbangkan secara selektif dengan melihat kebutuhan formasi dan kondisi keuangan daerah.

“Jika memungkinkan dapat diterima, namun jika tidak, maka untuk sementara tetap dilakukan moratorium,” jelasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menambahkan bahwa pembatasan juga berlaku pada mutasi ASN dari luar daerah, dengan pengecualian dalam kondisi tertentu.

“Seperti mengikuti pasangan (suami atau istri), tetap dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran, termasuk pengendalian belanja perjalanan dinas serta kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Serang berharap pengelolaan kepegawaian dapat lebih optimal tanpa membebani keuangan daerah, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait