Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pamulang Ringkus Pelaku Curanmor

Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pamulang Ringkus Pelaku Curanmor
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra (dua kanan) dan anggota foto bersama di depan barang bukti yang diamankan dalam kasus curanmor yang diungkap. Humas Polsek Pamulang For Bantenekspres.co.id

PAMULANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Seorang pelaku berinisial F.N.S (27) berhasil diamankan pada Rabu (25/3/2026).

Kapolsek Pamulang Galuh Febri Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial M.W yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan sebuah ruko konsultan hukum properti Sulaiman, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 09.26 WIB. Dari hasil keterangan korban, motor tersebut diduga mudah dibawa pelaku karena kunci kontak masih tertinggal di kendaraan.

“Saat kejadian korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor,” kata Galuh kepada wartawan, Minggu 29 Maret 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 15.36 WIB korban mendapat informasi bahwa kendaraannya berada di seberang sebuah restoran di kawasan Pamulang.

Setelah memastikan ciri-ciri kendaraan sesuai dengan milik korban, tim Reskrim Polsek Pamulang yang dibantu juru parkir setempat langsung mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam restoran.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek Pamulang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Galuh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Ia mengingatkan agar pengendara selalu memastikan kunci kontak sudah dicabut serta menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat maupun melalui layanan Polri 110,” tutupnya. (*)

Pos terkait