Negara Ambil Alih 1.601 Lahan di PIK 2, Izin Konsesi PT Mutiara Intan Permai Dicabut

Negara resmi ambil alih 1.601 hektar lahan di PIK 2 (Hutan Lindung Pakuhaji). Satgas PKH cabut izin PT Mutiara Intan Permai. Foto: Satgas PKH for bantenekspres.co.id

 

PAKUHAJI,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengambil alih lahan seluas 1.601 hektar di Kawasan Hutan Lindung Pakuhaji, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari area pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pengambilalihan aset negara ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi peruntukannya.

Lahan tersebut sebelumnya berstatus sebagai eks lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikelola oleh PT Mutiara Intan Permai.

Namun, pemerintah mengambil langkah hukum melalui Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Proyek Strategis Nasional untuk mencabut izin konsesi perusahaan tersebut.

“Lahan ini resmi kembali sepenuhnya ke tangan Negara. Fokus utama kami adalah melakukan evaluasi dan memastikan pengelolaan lahan kembali sesuai dengan aturan fungsi lahan yang berlaku,” ujar Febrie Adriansyah melelui keterangan resminya.

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Satgas PKH menekankan bahwa area Pakuhaji merupakan Kawasan Hutan Lindung yang harus dijaga dari aktivitas non-prosedural.

Pemasangan papan pengumuman dan larangan pun telah dilakukan secara masif di titik-titik strategis area pembangunan guna menandai kekuasaan Negara.

Satgas PKH mengimbau keras kepada masyarakat dan calon investor agar tidak melakukan transaksi jual beli lahan atau aktivitas pembangunan apa pun di area tersebut tanpa izin resmi.

Hal ini dilakukan guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi publik akibat klaim lahan sepihak.

“Mari kita jaga hutan untuk kesejahteraan dan masa depan. Negara hadir untuk memastikan tidak ada penguasaan lahan yang menabrak aturan hukum,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait