Besok, Kehadiran Bahar bin Smith di Polres Metro Tangerang Kota Jadi Sorotan Publik

Besok Dipanggil sebagai Tersangka, Kehadiran Bahar bin Smith Disorot Publik
Bahar Bin Smith. Foto Istimewa

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Status tersangka resmi melekat pada Habib Bahar bin Smith. Kini, sorotan publik tertuju pada satu pertanyaan yang krusial: akankah ia akan memenuhi panggilan polisi?

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Bahar bin Smith sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Bacaan Lainnya

Surat panggilan tersebut merupakan tindak lanjut penetapan tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.

Penetapan status hukum Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang kini beredar luas di publik.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu 1 Februari 2026 saat dihubungi wartawan.

Awaludin memastikan penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan. Polisi kini menunggu sikap Bahar bin Smith: hadir atau absen?

Perkara ini bermula dari insiden 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat kegiatan Maulid Nabi. Seorang anggota Banser bernama Rida dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang. Kasus tersebut menyita perhatian publik dan memicu tekanan agar aparat bertindak tegas.

Sejak Oktober 2025, GP Ansor Kota Tangerang secara konsisten mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke aktor utama.

Ketua GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menegaskan pihaknya terus memantau dan akan mengawal jalannya proses hukum kadernya itu.

“Dari daerah sampai pusat kami mengikuti perkembangan kasus ini. Pendampingan terhadap kader akan kami lakukan bila diperlukan,” ujarnya, Selasa 3 Februari 2026 saat dikonfirmasi Banten Ekspres.

Di sisi lain, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya siap menghadapi proses hukum.

“Bahar diundang untuk diperiksa pada Rabu, 4 Februari. Insyaallah siap dan akan hadir,” katanya ditemui awak media di Polres Bogor, Senin 2 Februari 2026 kemarin.

Meski demikian, kehadiran Bahar bin Smith pada pemeriksaan besok akan menjadi ujian awal bagi komitmen penegakan hukum dalam kasus yang sejak awal menyulut ketegangan antara aparat, organisasi kemasyarakatan, dan opini publik. (*)

Pos terkait