TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Berita ini disajikan sebagai informasi publik dan bukan untuk ditiru. Jika dugaan dalam perkara ini terbukti benar, peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran penting tentang bahaya kekerasan dan eksploitasi dalam rumah tangga.
Seorang suami berinisial FR dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan eksploitasi seksual.
Tak hanya menempuh jalur pidana, korban berinisial S (27) juga resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tangerang, Rabu 28 Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Abdul Hanim, mengungkapkan laporan polisi telah dibuat sejak 28 Oktober 2025. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Kami mendesak agar penanganan perkara ini dipercepat dan pelaku segera dilakukan penahanan,” ujar Hanim saat ditemui awak media, di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Menurut Hanim, desakan tersebut dilayangkan karena korban selama ini terus mengalami intimidasi dari terlapor.
“Korban sering dikejar-kejar dan diintimidasi. Bahkan pernah dikejar hingga terjadi upaya perebutan kunci motor yang menyebabkan korban terjatuh di sekitar Pusat pemerintahan Kota Tangerang,” ungkapnya.
Hanim menjelaskan, korban menikah dengan terlapor pada 6 Januari 2023. Namun sejak bulan kedua pernikahan, korban kerap dipaksa mengikuti keinginan suaminya untuk melakukan hubungan seksual bertiga (threesome).
Setiap kali menolak, korban justru mendapat kekerasan fisik.
“Korban sering dipukul hingga mengalami memar di beberapa bagian tubuh. Bahkan pernah disiram air galon hingga ponselnya rusak,” jelas Hanim.
Tak berhenti di situ, terlapor yang diketahui berprofesi sebagai wasit sepak bola nasional sekaligus guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar, diduga mengeksploitasi istrinya dengan menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi MiChat.
“Hal itu dibuktikan dengan tangkapan layar percakapan yang mencantumkan tarif sebesar Rp200 ribu,” kata Hanim.
Hanim mengungkapkan, pemaksaan hubungan seksual menyimpang tersebut akhirnya terjadi satu kali, setelah korban mendapat tekanan dan intimidasi berulang.
“Korban didorong, ditarik bajunya, lalu dipaksa melakukan perbuatan tersebut di depan suaminya sendiri di rumah mereka,” bebernya.
Selain melaporkan secara pidana, S juga telah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tangerang pada Rabu pagi.
“Gugatan cerai sudah didaftarkan pukul 09.30 WIB sebelum kami mendampingi korban ke Polres,” pungkas Hanim.
Ia berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Sementara itu, korban S membenarkan seluruh rangkaian kejadian tersebut. Ia mengaku kerap dipaksa melakukan hubungan intim dengan pria lain di hadapan suaminya.
“Saya menolak sambil menangis, tapi dia malah memukul dan menyiram saya pakai air galon sampai kasur basah,” ungkapnya.
Meski berkali-kali menolak, pelaku terus mengintimidasi korban dengan ancaman.
“Kalau mau rumah tangga baik-baik saja, ikutin maunya gue. Kalau nggak, gue bakal cari cewek lain yang mau,” kata S menirukan ucapan suaminya.
Korban pun mendesak kepolisian segera bertindak tegas demi keselamatannya.
“Saya ingin tenang. Saya datang ke sini supaya polisi cepat menangkapnya,” tutup S. (*)










