PINANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial A (44) diamankan pada Senin sore, 19 Januari 2026, di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik berisi narkoba jenis sabu dengan total berat 1,5 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 1,5 gram beserta satu unit handphone,” ujar Adityo, Selasa 20 Januari 2026 dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.
“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 609 jo Pasal 610, serta ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika. (*)











