Pertahankan Lahan Pertanian, Raperda LP2B Kembali Diusulkan

Kepala DKPP Kabupaten Serang Suhardjo saat diwawancarai wartawan di ruang rapat TB Syamun, Selasa 20 Januari 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, tahun ini kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang sebelumnya dibatalkan karena tidak memenuhi batas minimal.

 

Bacaan Lainnya

Dengan adanya Raperda LP2B ini, bisa mempertahankan lahan pertanian dan membatasi penyusutan, karena jika telah ditetapkan menjadi Perda sudah tidak bisa diubah atau alih fungsi lagi lahan pertanian yang ada.

 

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Kabupaten Serang Suhardjo mengatakan, Raperda LP2B sedang direvisi untuk kembali diajukan supaya ditetapkan menjadi Perda, agar lahan pertanian dapat dipertahankan supaya tidak berubah atau beralih fungsi.

 

Karena, terdapat aturan baru terkait penetapan LP2B yaitu pada Perpres nomor 2 disebutkan bahwa, LP2B luasannya wajib 87 persen dari luas sawah baku.

 

“Kita pernah mengajukan, namun dibatalkan karena karena tidak memenuhi batas minimal yang harusnya 87 persen, kita baru 66 persen. Sehingga, kita melakukan revisi untuk kembali diajukan lagi,” katanya kepada wartawan di ruang rapat TB Syamun, Selasa 20 Januari 2026.

 

Suhardjo mengatakan, dari data yang dimilikinya untuk LP2B baru 48 ribu luasannya, dan 32 ribu untuk KP2B dipresentasikan hanya mencapai 66 persen.

 

Namun, berdasarkan data dari DPUPR bahwa lahan sawah di Kabupaten Serang mengalami penyusutan, dari total 48.500 hektare LP2B saat ini tersisa 44.000 hektare sudah dikurangi untuk penggunaan jalan tol dan perumahan.

 

“Dari informasi yang kami terima, jika belum bisa memenuhi syarat Perpres dua akan dimoratorium, tapi kita belum tahu pasti apakah masih bisa ditetapkan tanpa harus memenuhi 87 persen ini atau tidak. Makanya ini sedang direvisi dan dibahas juga, kalau memang bisa ditetapkan tanpa memenuhi syaratnya akan kita tetapkan,” ujarnya.

 

Dikatakan Suhardjo, apabila Raperda LP2B bisa ditetapkan menjadi Perda tentunya bisa membatasi penyusutannya, karena sudah tidak bisa diubah lagi untuk alih fungsi lahannya.

 

Dirinya mengaku, Kabupaten Serang sudah tidak mungkin bisa mencetak sawah baru karena lahan yang ada sudah sempit.

 

“Tidak bisa tambah lahan pertanian lagi, palingan kita lebih ke peningkatan produktivitasnya, semua program akan diarahkan ke KP2B. Terbukti saat ini, yang awalnya dalam satu tahun hanya sekali tanam sekarang bisa dua sampai tiga kali tanam,” ucapnya. (*)

 

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait