SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Peraturan Daerah (Perda), Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, di Kecamatan Ciruas, ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Perda tersebut, sudah diusulkan sejak tahun 2022 namun ditolak Pemprov Banten, yang artinya kini pembangunan Puspemkab Serang sudah tidak lagi menjadi prioritas Pemkab Serang untuk cepat menyelesaikannya.
Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat ditemui wartawan di gedung Setda Kabupaten Serang, Selasa 20 Januari 2026.
Zaldi mengatakan, Perda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang ditolak ini, kemungkinan arah kebijakan pembangunan daerah saat ini, lebih difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta program strategis lain yang dinilai lebih mendesak.
Sehingga, pembangunan Puspemkab Serang kini tidak menjadi prioritas utama yang harus segera diselesaikan.
“Iya tidak jadi prioritas kami, karena tidak ada Perdanya ditolak Pemprov Banten,” katanya.
Meski pembangunan Puspemkab Serang sudah tidak lagi menjadi prioritas utama, kata Zaldi, akan tetap dilanjutkan namun tergantung dari anggaran yang dimilikinya.
Apabila ada lebih anggaran, maka pembangunan akan dilanjutkan namun jika tidak ada anggaran tentunya tidak ada pembangunan.
“Dari daftar bangunan, yang harus diserahkan ke Kota Serang kita masih ada delapan lokasi lagi, agar bisa diserahkan tentu kita harus bangun dulu gedung OPD disana. Tapi, kita juga menyesuaikan anggaran yang tersedia, kalau ada kita bangun dan jika tidak ada tidak ada pembangunan,” ujarnya.
Zaldi mengaku, saat ini Pemkab Serang sedang fokus kepada penyehatan keuangan daerah, agar tidak ada defisit anggaran yang terjadi seperti di tahun-tahun sebelumnya yang nilainya mencapai Rp200 miliar lebih.
“Kita ingin benar-benar defisit itu nol rupiah, agar uang yang kita pakai bukan untuk bayar defisit tapi bisa untuk yang lainnya salah satunya pembangunan Puspemkab,” ucapnya.
Dikatakan Zaldi, untuk tahun ini tidak ada gedung OPD baru di Puspemkab Serang yang akan dibangun, hanya melanjutkan pembangunan satu gedung OPD yakni DKBPPPA yang mangkrak.
Adapun anggaran pembangunannya, kurang lebih mencapai Rp10 miliar untuk satu gedung sampai tuntas, karena kondisinya sangat mendesak sebab Pemkot Serang sudah menunggunya untuk diminta aset tersebut.
“Gedung DKBPPPA sudah setengah jalan, jadi tahun ini kita hanya melanjutkan pembangunan sampai tuntas, tidak ada pembangunan gedung baru lainnya,” tuturnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar











