Pemkot Tegaskan Aset Gedung Golkar di Stadion Maulana Yusuf Berstatus Sewa 

Gedung DPD Golkar Kota Serang di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa aset Gedung Partai Golkar yang berada di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) kini berstatus sewa resmi dan telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan pemanfaatan aset daerah oleh Partai Golkar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak lagi bersifat gratis. “Aset kantor Golkar yang ada di Kota Serang, alhamdulillah mereka sudah menyewa kepada kami, sesuai dengan aturan yang mereka ikuti,” kata Budi, Selasa 20 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, selama pihak penyewa mematuhi regulasi Pemkot Serang, maka kerja sama pemanfaatan aset daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Dan alhamdulillah mereka taat terhadap apa yang menjadi peraturan Pemerintah Kota Serang. Selama mereka mengikuti, kita sesuai dengan aturan menerima,” ujarnya.

 

Budi juga menegaskan bahwa selama pemanfaatan aset tersebut memiliki kejelasan dalam skema sewa, Pemerintah Kota Serang tetap terbuka. Menurutnya, penataan aset daerah dilakukan agar seluruh pemanfaatan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD. “Karena sekarang enggak ada yang gratis. Kita butuh PAD. Kalau disewa ya enggak apa-apa,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi, mengungkapkan bahwa status sewa Gedung Golkar telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah.

 

“Nominalnya sesuai appraisal dalam keputusan wali kota, terbayarkan sebesar Rp72.916.000,” jelas Zeka.

 

Ia menyebutkan, pembayaran sewa tersebut dilakukan pada 22 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang, Teguh Ista’al. “Pembayaran sudah dilakukan dan langsung masuk ke kas negara melalui bendahara penerimaan,” katanya.

 

Zeka menambahkan, dari sejumlah aset daerah yang berada di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Gedung Golkar menjadi salah satu yang telah menyelesaikan kewajiban sewa. Sementara beberapa aset lainnya masih dalam proses penataan dan komunikasi.

 

“Sementara masih ada beberapa aset yang PKS-nya sedang kita komunikasikan dengan Kejaksaan, seperti aset PWI, PSSI, dan gulat. Itu yang belum bayar. Kalau KONI dan aset lainnya sudah pada bayar semua,” ungkapnya.

 

Menurut Zeka, Pemkot Serang juga telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Serang guna memastikan penataan dan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum. “Yang lainnya masih berproses, dan kita sudah insyaallah MoU dengan Kejaksaan terkait penataan aset,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait