Guru SDN Rawa Buntu 01 Diduga Lecehkan Murid

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Billi Sukarsana. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Guru SDN Rawa Buntu 01 Serpong bernama Yayat Priatna (55) diduga telah melakukan pelecehan terhadap sejumlah murid laki-laki. Murid yang dilecehkan jumlahnya lebih dari 17 anak namun, jumlah tersebut masih bersifat sementara dan harus menunggu laporan pasti dari siswa atau orangtua murid.

 

Bacaan Lainnya

Kepala SDN Rawa Buntu 1, Tarmiati mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku diketahui setelah salah satu orang tua korban melapor kepada dirinya. “Berawal pada Kamis, 15 Januari 2026 ada orang tua siswa yang melapor dan jumlahnya sekitar 7 orang, mereka ngadu anaknya telah dilecehkan oleh oknum guru. Korbanya ini rata-raya kelas 4 SD,” ujarnya.

 

Tarmiati menambahkan, dengan laporan tersebut membuat dirinya lansung memgambil tindakan dan melakukan

interogasi kepada oknum guru itu. Setelah dilakukan interogasi guru tersebut tidak bisa mengelak.

 

“Setelah diinterogasi guru ini mengakui perbuatannya dan minta maaf karen khilaf katanya,” tambahnya.

 

Dengan pengakuan tersebut membuat Tarmiati langsung mengambil langkah tegas dengan merumahkan pelaku. Pihaknya juga mengirim surat untuk melaporkan kejadian itu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel menggunakan surat resmi saat itu juga.

 

“Ini saya lakukan karena kalau kaya gini tidak bisa di toleransi, ditambah para orang tua siswa yang datang langsung ke saya dan melapor,” jelasnya.

 

Tarmiati mengaku, ternyata korban tidak hanya satu. Setidaknya ada sekitar 10 siswa yang menjadi korban guru bejat itu. Dalam melakukan aksinya, pelaku memangku korban, korban dipeluk, sampai dicium oleh pelaku dan bahkan alat vigal korban dipegang.

 

“Sampai saat ini yang sudah melapor ada 17 orang. Guru ini cowok yang statusnya duda. Sedangkan korbanya semuanya cowok. Pelaku ini saat melakulan aksinya mengimimg-imingi korban akan dikasih uang dan makanan,” tutupnya.

 

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, pada Senin, 19 Januari 2026 pihaknya telah menerima kedatangan sejumlah orang tua murid bersama kepala sekolah untuk melaporkan dugaan pelecehan.

 

“Kami telah menerima laporan dari orang tua murid yang didampingi Kepala SDN 01 Rawa Buntu. Ada 13 orang tua yang datang melapor dan setelah kita dengarkan serta klarifikasi mereka, ada 9 orang tua kemudian melapor ke Polres Tangsel,” ujarnya.

 

Tri menambahkan, pihaknya terus mendampingi para korban selama proses hukum yang sedang berjalan. Setelah membuat laporan resmi, proses hukum kasus ini telah ditangani oleh Unit PPA Polres Tangsel.

 

Menurutnya, dugaan tindakan pelecehan oleh guru tersebut berlangsung cukup panjang. Pelaku diduga melakukan melecehkan tersapat muridnya sendiri sejak Juni 2025 sampai Januari 2026.

 

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai prosedur. Selain itu pihaknya akan terus memastikan pendampingan terbaik bagi korban,” tutupnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Billi Sukarsana mengatakan, terkait isu yang saat ini berkembang di masyarakat mengenai dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru, pihaknya telah mengambil langkah-langkah secara terukur dan bertanggung jawab.

 

“Langkah pertama dan utama adalah perlindungan terhadap siswa yang diduga menjadi korban. Dalam hal ini, Tim PPA telah melakukan pendampingan kepada siswa dan orang tua, mulai dari pendampingan psikologis, advokasi, hingga pendampingan berkelanjutan selama proses berjalan,” ujarnya.

 

Billi menambahkan, langkah kedua yang dilakukan adalah pibaknya menegaskan bahwa hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus, sebagai bagian dari tahapan pembinaan dan penjatuhan sanksi kepegawaian.

 

Pihak sekolah juga telah menyampaikan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan hingga proses hukum ini tuntas. “Sementara itu, keluarga korban yang didampingi Tim PPA telah menempuh proses hukum (litigasi) dengan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib. Hasil proses tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan status kepegawaian terduga pelaku, karena hal ini membutuhkan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

 

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya para orang tua murid yang telah melapor kejadian yang menimpa anaknya. Pihaknya mengimbau agar tidak ragu dan tidak takut untuk melapor apabila terjadi peristiwa serupa.

 

“Pemkot Tangsel melalui Dinas Pendidikan akan merespons setiap laporan dengan cepat dan tegas. Kami berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali di kemudian hari,” jelasnya.

 

Billi mengaku, terkait penanganan internal, Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus, sementara sanksi kepegawaian diproses melalui BKPSDM. Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan memproses pemberhentian sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

“Saat ini, sesuai penyampaian pihak sekolah, yang bersangkutan dirumahkan, dengan substansi bahwa statusnya adalah pemberhentian sementara,” jelasnya.

 

Untuk memastikan kelangsungan pembelajaran, Dinas Pendidikan melalui bidang PTK telah berkoordinasi dengan bidang SD dan pihak sekolah guna menyiapkan guru pengganti, sehingga kegiatan belajar mengajar, khususnya di kelas 4, tetap berjalan normal.

 

Masyarakat tidak perlu khawatir karena antisipasi telah dilakukan secara cepat.

Ke depan, Dinas Pendidikan juga telah menyusun langkah-langkah strategis pencegahan. Termasuk akan melakulan pertemuan rutin lintas bidang minimal setiap bulan, penyusunan rencana aksi, serta penentuan narasumber edukasi.

 

“Upaya ini tidak hanya fokus pada kekerasan seksual, tetapi juga isu lain seperti perundungan, kekerasan, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan satuan pendidikan,” ungkapnya.

 

“Kedepan kita juga akan pertimbangkan pelaksanaan asesmen terhadap guru dan kepala sekolah, guna memperoleh penilaian yang objektif terhadap situasi dan kondisi masing-masing satuan pendidikan sebagai langkah pencegahan dini,” tutupnya.

 

Ditempat terpisah, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku pihaknya melum mendapat laporan terkait kejadian pelecehan tesebut. “Saya belum dapat laporan, nanti akan kita komunikasikan, yang pasti pelakunya harus dihukum yang berat. Karena ini sudah menghancurkan masa depan anak bangsa,” ujarnya.

 

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini berharap, orang tua maupun guru meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. “Oleh karena itu, saya minta juga baik dari guru maupun dari orang tua, peningkatan pengawasan terhadap anak-anak kita ini harus kita lakukan,” harapnya.

 

“Pasti akan saya berikan sanksi yang berat kepada gurunya, sesuai kapasitas kami di pemerintah. Kalau hukum pidananya saya serahkan kepada pakar penegak hukum,” tutupnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB pihaknya mulai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan kasus pelecehan tersebut.

 

“Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, terduga pelaku berhasil kita aamankan dan dibawa ke Polres Tangsel untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

 

Wira mengaku, saat diamankan terduga pelaku berada di kediamannya. Proses pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif. “Kemudian yang bersangkutan kita bawa ke Polres Tangsel guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Tri Budi

Pos terkait