TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang.
Program diskon pajak tersebut berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 dan diluncurkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, kebijakan itu menjadi bentuk apresiasi Pemkot kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak daerah.
“Ini merupakan kado HUT ke-33 Kota Tangerang bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya,” kata Kiki, Selasa 20 Januari 2026.
Adapun diskon pajak yang diberikan antara lain diskon BPHTB 50% untuk sertifikat PRONA/PTSL/PTKL serta diskon PBB-P2 dengan besaran bervariasi sesuai buku pajak, mulai dari 20% untuk Buku I hingga 3% untuk Buku V. Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan penghapusan denda PBB-P2 hingga tahun 2025.
Kiki menambahkan, pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital melalui 13 merchant dan platform e-commerce yang telah bekerja sama, di samping layanan pembayaran tunai.
“Loket pembayaran juga kami buka di kantor Bapenda, kelurahan, kecamatan, hingga ke lingkungan perumahan warga,” ujarnya.
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat memanfaatkan program diskon tersebut sebagai momentum peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang. (*)











