15 Raperda Dievaluasi, Direncanakan Bakal Jadi Perda 

Pemkab Serang melaksanakan kegiatan pembahasan terkait usulan Raperda dari perangkat daerah, untuk dibahas pada masa sidang kedua, di ruang rapat KH. Syamun, Selasa 20 Januari 2026. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaksanakan, rapat evaluasi terhadap 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang direncanakan bakal menjadi Peraturan Daerah (Perda), di aula TB Syamun, Selasa 20 Januari 2026.

Dari 15 Raperda yang dievaluasi diantaranya yaitu, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan, Reperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang tahun 2011-2031.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, banyak Raperda baik dari prakarsa Bupati Serang maupun DPRD Kabupaten Serang, yang dievaluasi kembali karena terdapat perubahan aturan maupun kebijakan lainnya yang belum sesuai.

Jumlahnya ada 15 Raperda direvisi, mayoritas yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat dan kenyamanan investasi.

“Ada juga Raperda yang dulu diajukan namun batal seperti Raperda LP2B, sekarang kita evaluasi lagi, karena langsung berkenaan dengan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, tadi ada 15 Raperda yang di tahun ini sesuai dengan MoU dengan Bapenda Kabupaten Serang,” katanya.

Najib mengatakan, ke 15 Raperda ini merupakan prakarsa Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang, sudah dimulai untuk proses pembahasan awalnya dan nantinya akan ditindaklanjuti.

Adapun Raperda yang menjadi prioritas pembahasannya yaitu, terkait dengan tata ruang, intensifikasi potensi daerah melalui pajak daerah atau retribusi, dan LP2B.

“Yang menjadi prioritas yaitu, ada tata ruang, lalu intensifikasi potensi daerah melalui pajak daerah atau retribusi, ada juga LP2B. Ini akan kita evaluasi, sesuai ketentuan di atasnya karena ada beberapa perubahan dari tata ruang,” ujarnya.

Disinggung soal Raperda percepatan pembangunan Puspemkab Serang tidak masuk ke evaluasi, kata Najib, tidak masuk dalam prioritas namun pembangunannya tetap berjalan.

Pembangunannya tetap dilanjutkan, tetapi disesuaikan dengan kondisi anggaran misalnya, di tahun ini anggarannya ada baru dibangun kalau tidak ada tidak ada pembangunan.

“Ada anggaran langsung dibangun, tidak perlu ada Perda disesuaikan dengan kondisi anggaran saja, pokoknya kalau ada semennya kita bangun. Jadi, tidak perlu ada peraturan-peraturan lagi, tahun ini belum ada anggarannya tapi mudah-mudahan di anggaran perubahan ada,” ucapnya. (*)

 

Reporter : Agung Gumelar

Pos terkait