Wakil Bupati Amir Hamzah Minta Disdukcapil Permudah Layanan Pembuatan Adminduk

Wakil Bupati Amir Hamzah memimpin rapat Koordinasi Bidang Kependudukan dan Kewarganegaraan, di ruang kerjanya, Senin 19 Januari 2026. Foto : A Fadilah/BantenEkspres.co.id

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, pimpin Rapat Koordinasi Bidang Kependudukan dan Kewarganegaraan, bertempat di ruang kerja Wakil Bupati Lebak, Senin 19 Januari 2026.

Rapat ini membahas peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan serta berbagai permasalahan yang masih dihadapi masyarakat di lapangan.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Amir Hamzah mengatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak untuk terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

la menyampaikan, bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus dilaksanakan secara cepat, mudah, dan transparan. Oleh karena itu, berbagai kendala yang selama ini dirasakan masyarakat, seperti proses yang berbelit, keterbatasan akses layanan, hingga kurangnya pemahaman prosedur di tingkat bawah, harus segera dicarikan solusi bersama.

“Pelayanan kependudukan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir memberikan kemudahan, baik dari sisi prosedur, waktu pelayanan, maupun akses bagi masyarakat di wilayah terpencil,” kata Amir Hamzah.

Rapat koordinasi ini juga mengidentifikasi permasalahan di lapangan, antara lain keterlambatan penerbitan dokumen, ketidaksesuaian data kependudukan, serta perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa. Selain itu, dibahas pula upaya optimalisasi pelayanan berbasis digital dan jemput bola untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap.

“Saya berharap melalui rapat ini dapat dirumuskan langkah-langkah konkret guna mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan kepuasan masyarakat, sehingga seluruh warga Kabupaten Lebak dapat memperoleh hak administrasi kependudukannya secara adil dan merata,” ujarnya.(*)

Pos terkait