SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemprov Banten mencatat, hingga saat ini terdapat 6 perusahaan tambang yang penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditahan. Langkah ini merupakan komitmen Pemprov Banten dalam melakukan moratorium untuk memperbaiki tata kelola pertambangan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James mengatakan sejak awal Januari terdapat 6 perusahaan yang mengajukan izin.
Namun semuanya ditahan dengan memberikan keterangan agar perusahaan tersebut mengetahui proses tata kelola pertambangan yang dilakukan oleh Pemprov Banten.
“Jadi kami berikan surat edaran (SE) bahwa kami tidak akan memproses izin IUP untuk sementara waktu, karena kami lagi membereskan tata kelola pertambangan,” katanya saat ditemui di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Senin 19 Januari 2026.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap 241 perusahaan tambang di Banten yang telah beroperasi. Evaluasi ini meliputi kewilayahan, administrasi, teknik lingkungan, dan pembiayaan finansial.
“Kita sudah ada arahan dari pak Gubernur untuk melakukan moratorium, tahan permohonan izin baru sampai kita beres evaluasi,” ungkapnya.
Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan turun langsung ke masing-masing kantor perusahaan tambang yang ada di Banten, dengan memonitoring beberapa aspek yang telah disusun.
“Kita akan tanyakan semuanya, mulai dari izin dan lainnya, jadi semuanya mulai dari nol lagi,” terangnya.
Selain itu, kata Ari pihaknya juga telah melakukan penutupan terhadap beberapa perusahaan tambang yang ditemukan ilegal. Langkah ini sudah berjalan sejak akhir 2025 lalu.
“Alhamdulillah dari Polda Banten sudah merespon 20 tambang ilegal ditutup, kita juga ajukan ke Gakkum ESDM terhadap 4 kasus dan kita siap turun. Kita juga mendatangi satu wilayah usaha pertambangan di Cilegon yang masyarakatnya merasa terganggu,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Banten berkomitmen untuk memastikan pertambangan berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan. (*)











