MAUK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memberlakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang telah ditandatangani oleh Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, kala itu.
Kepala UPTD 8 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangeran Siti Khotimah menjelaskan, penerapan tarif resmi di kawasan permukiman maupun perumahan tidak dilakukan secara sepihak. Terdapat mekanisme administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Tarif resmi berlaku setelah ada MoU (Nota Kesepahaman) antara Dinas dengan kepala wilayah setempat, seperti RT dan RW. Nantinya akan diterbitkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan diberikan nomor rekening resmi untuk pembayaran,” ujar Siti Khotimah saat dikonfirmasi, Senin, 19 Januari 2026.
Berdasarkan lampiran Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi pelayanan kebersihan dikategorikan berdasarkan daya listrik (voltase) dan jenis bangunan. Berikut adalah rinciannya:
1. Rumah Tangga
* Kelas Bawah (900 VA – 2.200 VA): Rp23.000 / bulan
* Kelas Menengah (3.500 VA – 5.500 VA): Rp33.000 / bulan
* Kelas Atas (6.600 VA): Rp95.000 / bulan
2. Bisnis & Industri
* Bisnis Kecil (B-1): Rp187.000 / bulan
* Industri Kecil (I-1): Rp90.000 / bulan
* Industri Besar (>30.000 KVA): Rp383.000 / bulan
3. Tarif Pengangkutan Non-Bulanan Selain tarif bulanan, terdapat biaya pengangkutan sampah berdasarkan volume dan armada:
* Pengambilan sampah dari sumber ke TPS: Rp35.000 per kubik.
* Armada Pick Up (Kapasitas 3 kubik): Rp105.000 per ritase.
* Armada Dump Truck/Armroll (Kapasitas 6 kubik): Rp210.000 per ritase.
Masyarakat diimbau untuk memastikan pembayaran dilakukan melalui jalur resmi menggunakan nomor rekening yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan memastikan dana retribusi masuk ke kas daerah guna optimalisasi pelayanan sampah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dengan adanya keterlibatan pengurus RT/RW dalam proses MoU, diharapkan sosialisasi mengenai besaran tarif ini dapat tersampaikan dengan jelas kepada setiap kepala keluarga. (*)











