TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Propam Polresta Tangerang memeriksa Bripda AN yang diduga melakukan tindak kekerasan pada kekasihnya. Pemeriksaan merupakan tindak lanjut laporan korban RA.
Keterangan resmi yang diterima bantenekspres.co.id Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, meliputi klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu 18 Januari 2026.
Indra menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius. Apabila setelah pemeriksaan, terbukti adanya pelanggaran, Bripda AN akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.
Ia memastikan, proses penanganan tetap berjalan dan terdokumentasi. Saat ini, lanjut dia, perkara telah memasuki tahapan Audit Investigasi dan gelar perkara.
Lanjutnya, gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya. Ia memastikan, perkara tersebut tidak dihentikan dan tidak diabaikan. Penanganan dilakukan tanpa intervensi ataupun diskriminasi. Serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti. “Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Terpisah, akun TikTok @rzkaamelia.99 memosting unggahan foto luka fisik. Ia menunjukkan foto luka di beberapa bagian tubuh yakni, luka lebam atau memar berwarna ungu kehitaman di area paha dan lengan, luka pada jari tangan yang masih tampak memerah dan meradang. Serta, bekas lebam terlihat di area wajah.
Pemilik akun @rzkaamelia.99 dalam unggahannya menandai @divpropampolri dan @bareskrim.polri, disertai tulisan “Ini diprosesnya kalau saya mati aja ya Pak? Kalau masih hidup mah ngga kan, Pak?” curhatnya.(*)











