Pajak Daerah Lebak Capai Rp142 Miliar

Kepala Bapenda Lebak Doddy Irawan. Foto : A Fadilah/BantenEkspres.co.id

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyatakan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak hingga Agustus 2025 mencapai Rp142 miliar yang berasal dari 13 sektor pajak.

“Sampai Agustus 2025 realisasi pajak daerah mencapai Rp 142.041.135.839,80,” kata Doddy Irawan, Kepala Bapenda Lebak, 10 September 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Doddy, 13 sektor pajak diantaranya pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, PBJT-tenaga listrik, PBJT-jasa perhotelan, PBJT-jasa parkir, PBJT-jasa kesenian dan hiburan, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

Untuk pendapatan pajak tertinggi berasal dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan.

Menurut Doddy, Bapenda Lebak terus berupaya menggenjot beberapa sektor pajak untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dengan beberapa cara, salah satunya dengan menyediakan ruang pelayanan konsultasi dan informasi pajak daerah serta fitur aplikasi SMARTPON. Selain itu, sambung Doddy, Bapenda melibatkan Institute Teknologi Bandung (ITB) untuk pemutakhiran data dalam mendongkrak pendapatan daerah.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar nyaman dan mudah dalam membayar pajak,” ucapnya.(*)

Reporter : A Fadilah

Pos terkait