ASN Ajukan Cerai, Mayoritas dari Profesi Guru

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman. Foto : Agunggumelar/Bantenekspres.co.id

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mencatat, ada belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang tahun ini, yang mengajukan perceraian.

Dari belasan pengajuan tersebut, mayoritas profesinya sebagai guru dari kalangan perempuan yang menggugat cerai suaminya.

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, jumlah yang mengajukan perceraian ke BKPSDM tahun ini angkanya dibawah 20 permohonan, baik dari ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari jumlah tersebut, mayoritas yang mengusulkan perceraian berasal dari profesi guru, karena 60 persen ASN Kabupaten Serang merupakan guru.

“Jumlah yang mengajukan tahun ini tidak terlalu banyak dibawah 20, ASN yang mengusulkan cerai dari guru. Jadi, ASN di Kabupaten Serang sekitar 60 persennya merupakan guru, jadi wajar kalau yang banyak ajukan cerai itu guru,” katanya, Kamis 7 Agustus 2025.

Surtaman mengatakan, adapun yang mengajukan perceraian paling banyak merupakan dari ASN perempuan.

Berbagai macam alasan, kenapa mereka bisa mengajukan perceraian tersebut, mulai dari ada yang ditalak oleh suaminya, masalah ekonomi, hingga perselingkuhan.

“Berbagai macam alasan mereka ajukan cerai ya, ada yang sudah ditalak suaminya, ditinggalkan suaminya selama satu tahun, ekonomi hingga perselingkuhan. Alasan-alasan tersebut, yang melatarbelakangi mereka untuk mengajukan perceraian ke kami,” ujarnya.

Dikatakan Surtaman, ada upaya dari BKPSDM agar tidak melakukan perceraian dengan cara memberikan pemahaman, karena mau bagaimana pun perceraian itu tidak diperbolehkan.

Tetapi, apabila dari pihak yang mengajukannya sudah membulatkan niatnya untuk bercerai, maka pihaknya tidak bisa mengintervensinya lebih jauh.

“Kami memberikan nasihat, pemahaman, supaya tidak bercerai ya. Tapi, kalau memang merekanya sudah berniat kuat ya kami tidak bisa intervensi lebih jauh lagi, karena itu kewenangannya mereka,” ucapnya.

Surtaman mengaku, ASN yang mengajukan cerai itu merupakan ASN yang telah lama bekerja, sedangkan ASN maupun PPPK yang baru dilantik dan menerima SK tidak ada yang mengajukan perceraian.

“ASN lama yang mengajukan perceraian, kalau yang baru dilantik baik ASN maupun PPPK itu belum ada,” tuturnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar

 

 

Pos terkait