Sembari membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah atau adanya dugaan kecurangan pada proses SPMB 2025.
Sementara itu, Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman membantah adanya isu jual beli kursi atau kecurangan yang terjadi pada SPMB 2025. Ia juga meminta warga untuk melapor secara langsung bila menemukan praktik yang melenceng dari aturan yang berlaku.
“Kalau ada bukti kuat seperti kwitansi atau bukti transfer, laporkan langsung. Tapi selama ini tidak ada praktik seperti itu,” katanya.
Namun ia juga membenarkan adanya sekolah swasta yang menolak siswa untuk masuk ke sekolah tersebut. Ia menyayangkan hal tersebut terjadi pada sekolah yang sudah bekerjasama dengan program sekolah gratis.
“Kita sudah kumpulkan forum sekolah swasta dan KCD untuk menyampaikan kepada sekolah di wilayahnya, tidak boleh ada anak yang ditolak,” ujarnya.
Adapun kuota sekolah yang penuh, maka pihak sekolah harus mengarahkan siswa untuk masuk ke sekolah lain yang dekat dengan tempat tinggalnya.