“Tapi, saya kembali ke juknis yang dikeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 261 Tentang SPMB di Banten,” ujarnya.
Aan menambahkan, selama pelaksanaan SPMB mengacu dalam aturan tersebut dan kebanyakan warga sekitar mendaftar melalui jalur domisili. “Bahwa jalur domisili itu pemeringkatannya ditentunkan oleh nilai raport semester 1-5. Jadi bukan jarak sekolah ke rumah,” tambahnya.
Menurutnya, jalur domisili itu bukan hanya warga sekitar tapi, lingkupnya se-Kecamatan Pamulang. Ia tidak bisa membuat keputusan tapi, semuanya keputusannya dari pimpinan yakni Dindikbud dan Gubernur Banten.
Wanita berkerudung tersebut mengaku, dengan sistem domisili tersebut walapun sedekat apapun jaraknya yang dilihat utama adalah nilai raport semester 1-5. Bila nilainya sama maka akan dilihat jaraknya. Bila jaraknya yang satu lebih dekat maka punya peluang lebih besar diterima.