Mendes Yandri Bebaskan Buka Banyak Jenis Usaha, Kopdes Dapat Akses ke BUMN

Kopdes
PENYERAHAN AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPDES: Mendes PDT Yandri Susanto menyerahkan akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih secara simbolis, kepada Kopdes Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, di lapangan indoor Pemkab Serang, Rabu (2/7). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Sebagai perwujudan asta cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan asta cita keenam menuju Indonesia Emas 2045.

“Dengan berdirinya Kopdes Merah Putih, kita berharap akan tercipta ruang yang luas bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha. Dengan begitu, dapat memperkuat ketahanan ekonomi desa, serta membuka lapangan kerja yang berkelanjutan,” katanya. Zakiyah mengatakan, di Kabupaten Serang ada 326 desa dan semuanya telah dibentuk Kopdes Merah Putih dan telah berbadan hukum, supaya bisa menjalankan bisnisnya sebaik mungkin.

Bacaan Lainnya

“Ini adalah tekad kolektif, untuk membangun sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, sebuah fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi desa yang tidak hanya cepat, tetapi juga merata,” ujarnya.

Zakiyah meminta, kepada para pengurus Kopdes Merah Putih se-Kabupaten Serang, supaya bisa menjalankan amanah tersebut dengan integritas, keterbukaan, dan semangat pelayanan.

Pos terkait