Karena uang awal modalnya tidak masuk ke koperasi melainkan langsung diawasi pihak bank. Kemudian, pihaknya juga telah meminta Pemkab Serang, untuk melakukan pengawasan melekat dengan membentuk satuan tugas Kopdes Merah Putih.
“Uang modal ini tidak masuk ke koperasi. Namun dari bank langsung dibayarkan ke pihak yang dituju usahanya. Termasuk siklus pembayarannya menggunakan nontunai. Saya juga sudah minta buat satgas, bupati lalu camat, kepala desa, BPD, semua akan mengawasi. Kalau masih bocor juga berarti manusianya yang sudah tidak benar,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, penyerahan akta pendirian Kopdes Merah Putih ini menjadi tonggak awal, gerakan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Serang.
Pasalnya, pendirian Kopdes Merah Putih sebagai bentuk pelaksanaan dari Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang, percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.