Mendes Yandri Bebaskan Buka Banyak Jenis Usaha, Kopdes Dapat Akses ke BUMN

Kopdes
PENYERAHAN AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPDES: Mendes PDT Yandri Susanto menyerahkan akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih secara simbolis, kepada Kopdes Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, di lapangan indoor Pemkab Serang, Rabu (2/7). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

Yandri mengatakan, 326 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang sudah 100 persen berbadan hukum. Artinya mereka sudah bisa memulai memikirkan bisnis apa yang bakal dijalankan.

“Saya minta supaya Satgas Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang, diaktifkan, yang diketuai Bupati Sserang. Tugasnya mengawasi sampai level bawah. Tujuannya, supaya Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang tidak ada yang tidak berhasil. Semuanya harus sukses,” katanya.

Bacaan Lainnya

Yandri mencontohkan, ada Kopdes mau membuka bisnis gas LPG 3 Kg. Harus dihitung terlebih dahulu, berapa kebutuhan tabung gas dalam satu bulan dan berapa modal yang harus dikeluarkan.

Selanjutnya, permohonan itu diusulkan ke Bank Himbara atau bank daerah lainnya untuk diverifikasi dahulu. Jika dirasa memenuhi syarat maka pihak bank akan langsung kirimkan uang ke perusahaan Pertamina untuk membayar gas sesuai kebutuhan Kopdes.

Ketika gas LPG 3 Kg datang, pihak Kopdes menjalin kerjasama dengan warung sekitar, untuk bagaimana cara dijualnya dari HET Rp12 ribu.

Pos terkait