Keputusan ini merupakan bentuk sanksi DPW PKS Banten terhadap anggotanya yang melakukan kesalahan, yakni Budi Prajogo yang sebelumnya sempat viral karena memberikan memo titip siswa di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi dalam konferensi pers di kantornya, Kota Serang (1/7).
“Fraksi PKS DPRD Banten memutuskan meroling jabatan pimpinan DPRD dari pak Budi Prajogo digantikan Imron Rosadi,” katanya.
Ia menjelaskan, Imron Rosadi saat ini menjabat sebagai Wakil Ketus komisi V DPRD Banten, dan sebagai sebagai Ketua Dewan Syariah di DPW PKS Banten. Menurut Gembong, pergantian tugas ini merupakan hal biasa bagi PKS. Terkhusus dalam hal ini memberikan sanksi apabila terdapat anggotanya yang melakukan kesalahan. “Di PKS ketika ada hal-hal yang memang tidak sesuai maka diganti,” ungkapnya.