Diketahui, SKP2 ini dikeluarkan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: KET-02/M.6.12/Ft.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025. Penghentian penuntutan dilakukan setelah tersangka melalui wajib pajak PT Polaritas Multitrans Technology membayar kerugian negara dan sanksi administratif berupa denda empat kali lipat dari nilai kerugian.
“Total nilai yang dibayarkan mencapai Rp263.159.420. Tindakan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung melalui mekanisme denda damai sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan,” jelasnya.
Lanjut Doni, penyelesaian melalui denda damai salah satu bentuk penyelesaian alternatif dalam tindak pidana ekonomi yang menitikberatkan pada pengembalian kerugian keuangan negara. Serta, kata dia, mendorong kepatuhan wajib pajak.(sep)
.