TANGERANG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada tersangka Pison Kurniawan terkait dugaan tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan.
Penyerahan dilakukan pada Kamis (3/7/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Pison Kurniawan, pemilik sekaligus pengelola Toko Garuda Kaca Bintaro, diduga telah menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, bersama pihak lain dalam perkara terpisah, yaitu Tommy Christallago, Haryanti, dan Rohman. Aktivitas ini dilakukan sejak Januari 2017 hingga 2020, menggunakan faktur dari PT Polaritas Multitrans Technology.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra, Kamis (3/7/2025).